VIVAnews - Kejaksaan Agung akan mensikapi hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang memvonis bebas Prita Mulyasari. Kejaksaan Agung akan mengeksaminasi hasil putusan yang menyebutkan bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum.
"Saya sudah mengirim hasilnya itu ke Jampidum (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum)," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, dalam acara Sarasehan Kejaksaan Agung bersama sejumlah media di Cibodas, Jawa Barat, Minggu, 28 Juni 2009.
Menurut Hendarman, dirinya baru mengetahui bahwa putusan PN Tangerang itu menyebut bahwa dakwaan jaksa batal demi hukum. Karena dakwaan itu tidak diterima, maka hasil putusan itu akan dieksaminasi.
"Sejauh mana sikap kita menghadapi itu. Saya minta hasil itu untuk dieksaminasi," ujar Hendarman.
Setelah nantinya hasil eksaminasi keluar, berikutnya akan dilanjutkan pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. "Kami masih menunggu hasil, saran, dan pendapatnya soal hukuman disiplin dijatuhkan kepada jaksa-jaksa itu," kata Hendarman.
Prita Mulyasari sebelumnya didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
ismoko.widjaya@vivanews.com