VIVAnews - Kuasa hukum keluarga Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Boyamin Saiman menilai Rani Juliani adalah saksi biasa.
"Bukan saksi kunci. Rani fungsinya perangkai cerita," kata Boyamin, Jumat 26 Juni 2009. Boyamin menambahkan Rani yang juga istri ketiga Nasrudin itu melengkapi penyidikan polisi dalam kasus pembunuhan Nasrudin.
Terkait penyadapan Nasrudin dan Rani, Boyamin meminta polisi mengusut tuntas karena dia ragu penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap keduanya berkaitan dengan korupsi. "Dengan kata lain, tidak layak sadap," tambahnya.
Soal bantahan KPK tidak menyadap nomor milik Nasrudin dan Rani, Boyamin mengaku lebih percaya pada pernyataan polisi. "80 persen saya yakin dengan kebenaran polisi," kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menemukan indikasi penyadapan nomor Nasrudin dan Rani oleh KPK atas perintah Ketua KPK Antasari Azhar.
Untuk mengklarifikasi, Polda telah memeriksa Wakil Ketua bidang Penindakan KPK Chandra Hamzah.
Polisi telah menetapkan Antasari sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu. Jabatannya sebagai Ketua KPK pun dinonaktifkan.