VIVAnews - Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri menangkap delapan orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung, termasuk dua orang diduga warga negara Singapura, Husaini Ismail dan Samad alias Syamsul, seorang tukang becak di Pasar Tugu, Lampung. Ada dugaan keduanya terkait dengan jaringan Mas Selamat Kastari.
Terkait Kastari, Menteri Luar Negeri Malaysia, Datuk Seri Hishammuddin Tun Hussein mengatakan dengan pertimbangan keselamatan negara, Malaysia tak akan mengekstradisi Kastari ke negara asalnya, Singapura namun menahan Kastari di bawah UU Keamanan Dalam Negeri atau Internal Security Act (ISA) yang represif.
Menurut Hisammuddin, pemerintah Malaysia punya alasan kuat untuk menahan Kastari dibawah ISA. Dengan menggunakan ISA, dijamin Kastari putus hubungan dengan kawan-kawannya di Jamaah Islamiyah.
"Kami tahu latar belakangnya, detail dari rencana-rencananya, jaringan dia, dan hubungan dia dengan kelompok militan," kata Hissamuddin di depan anggota Parlemen Malaysia seperti dikutip laman berita Malaysia, Bernama, Kamis 25 Juni 2009.
Penahanan atas dasar ISA, kata Hissamuddin, juga berdasarkan informasi yang didapatkan pemerintah Malaysia. "Dia tak hanya mengancam negara ini [Malaysia] tapi juga negara tetangga, termasuk Singapura, dan Indonesia," kata Hissamuddin.
"Percayalah, dari informasi yang kami kumpulkan, rencana [teror] itu sangat serius," lanjut dia. Pemerintah Malaysia, kata Hissamuddin, tak sendirian menangani kasus Kastari, tapi juga membutuhkan kerjasama dengan Indonesia dalam proses investigasi.
Kastari ditangkap Kepolisian Malaysia pada 1 April 2009. Kastari adalah salah satu pimpinan Kelompok Jemaah Islamiyah berkebangsaan Singapura. Ia dituding terlibat dalam berbagai kasus teror terhadap sejumlah gedung pemerintah di Singapura pada 2001.
Kastari juga dituding terlibat dalam rencana pembajakan pesawat yang akan ditabrakkan ke bandara internasional Singapura Changi. Rencana yang belum sempat diwujudkannya itu diduga sebagai reaksi balas dendam atas penangkapan anggota-anggota JI di Asia Tenggara.
Kastari menjadi buron interpol sejak 2002. Pada 2006, Kastari tertangkap di Indonesia dan diekstrasidi ke Singapura. Namun pada Februari 2008, Kastari berhasil melarikan diri dari penjara Whitley Road Detention Center Singapura melalui jendela kamar mandi yang tidak terkunci. Kastari adalah gembong teroris yang paling dicari di Asia Tenggara setelah Noordin M Top. Ada dugaan Kastari terlibat dalam kasus bom Bali 2002.
Sumber VIVAnews di kepolisian mengatakan penangkapan kedua rekan Kastari karena keduanya sudah masuk dalam daftar buron internasional (red notice).