VIVAnews - Setelah terkatung-katung lama sejak penangkapan yang dilakukan polisi, akhirnya kasus penggelapan barang bukti ekstasi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dilakukan jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita siap disidangkan.
Berkas perkara kedua jaksa itu akhirnya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Meski sebelumnya berkas tersebut sempat dikembalikan kepada penyidik pada 15 Juni 2009 lalu.
"Sudah P21 sejak hari ini," ujar Humas Kejaksaan Tinggi DKI, Edi Hartawan Panjaitan, saat dihubungi wartawan, Kamis 25 Juni 2009.
Menurutnya, penyidik narkoba Polda Metro Jaya sudah melimpahkan kembali berkas perkara kedua jaksa itu pada Rabu pekan lalu.
Setelah mempelajari dan meneliti berkas kedua jaksa tersebut, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkasnya telah P21. Setelah memenuhi bukti formil dan data-data yang lain.
Sementara saat dihubungi secara terpisah, Kepala Unit Psikotropika Polda Metro Jaya, Komisaris Christian Siagian, membenarkan hal tersebut.
Berkas perkara keduanya rencananya akan dilimpahkan bersama dengan terasangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Senin 29 Juni 2009.
"Pelimpahan tahap dua ini baru bisa dilakukan Senin pekan depan," ujar Christian. Pagi tadi kedua jaksa tersebut masih melakukan kewajibannya untuk melakukan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.