Nasional
Densus 88 Polri Menangkap Orang Diduga Teroris

Ada Juga Perempuan yang Dibawa Densus 88

Tak berarti orang-orang yang dibawa dan diperiksa Densus 88 adalah teroris.

Kamis, 25 Juni 2009, 14:45 WIB
Elin Yunita Kristanti, Desy Afrianti
Foto Tersangka Teroris (VIVAnews/ Ismoko Widjaya)

VIVAnews - Detasemen Khusus 88 Antiteror Markas Besar Kepolisian menangkap delapan orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung. Tak semua yang dibawa Densus 88 adalah laki-laki.

"Kalau yang diperiksa mereka [Densus 88], ada laki-laki, ada perempuan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis 25 Juni 2009.

Susno, buru-buru meminta masyarakat tak serta-merta mencap orang-orang yang dibawa dan diperiksa Densus 88 sebagai teroris. "Mereka belum tentu teroris," tambah dia. Sebelumnya, Susno mengatakan bisa jadi orang-orang yang diperiksa Densus 88 di tempat rahasia adalah saksi atau yang mengetahui di mana keberadaan teroris.

Densus 88 pada Minggu 21 Juni 2009 menangkap SZ warga Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah. Selain itu, dua orang yang diduga warga negara Singapura, Husaini Ismail dan Samad. Apakah dua orang ini akan dideportasi ke Singapura? "Belum sampai ke situ, dilaporkan dulu ke Kapolri, terus bagaimana selanjutnya," tambah Susno.

Husaini Ismail, salah satu yang diduga warga negara Singapura,  diketahui sebagai kawan tersangka terorisme, Mas Selamat Kastari, yang  ditangkap Kepolisian Malaysia pada 1 April 2009. Kastari adalah salah satu pimpinan Kelompok Jemaah Islamiyah berkebangsaan Singapura. Ia dituding terlibat dalam berbagai kasus teror terhadap sejumlah gedung pemerintah di Singapura pada 2001.

Meski telah menangkap delapan orang, Detasemen Khusus 88 masih melakukan penyisiran di sekita wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Hari ini, Kamis 25 Juni 2009, Densus 88 mengejar pimpinan Pondok Pesantren Al-Muaddib Desa Pesuruhan, Kecamatan Binangun, Cilacap, Jawa Tengah yakni Baridin alias Bahrudin Latif.

Baridin melarikan diri sesaat sebelum penggrebekan. Tim Densus lalu menangkap dua pengurus pondok, yakni Wasum, kakak Baridin dan Muhamad Irfan, pengurus pondok pesantren. Keduanya lalu dilepaskan.

Menurut UU, polisi memiliki waktu 7 x 24 jam untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka kasus terorisme.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ