VIVAnews - Detasemen Khusus 88 Markas Besar Kepolisian menangkap delapan orang yang diduga terkait kasus terorisme di Jawa Tengah dan Lampung. Selain menangkap SZ, warga Kecamatan Nusawungu, Cilacap, Detasemen Khusus 88 juga menangkap dua warga negara Singapura.
Satu WNA Singapura diketahui sebagai Husaeni Ismail, buron kasus terorisme internasional dan termasuk anggota jaringan Mas Selamat Kastari. Satu lainnya ditangkap di Lampung, menurut sumber, bernama Samad.
Namun, sampai hari ini belum ada informasi resmi dari Markas Besar Kepolisian. "Aduh, Mbak, kita belum dapat informasi secara resmi, informasinya baru ada yang tidak resmi," kata Wakil Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Sulistyo Ishak ketika dihubungi VIVAnews, Rabu 24 Juni 2009.
Ditanya soal informasi yang tidak resmi itu, Sulistyo menolak menjelaskan. "Takut salah, nanti kasihan masyarakat," tambah dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji membenarkan penangkapan di Lampung dan Jawa Tengah. "Yang di Cilacap dan di Lampung masih didalami oleh Densus 88, masih diperiksa, belum ditetapkan sebagai apa," kata Susno di Markas Besar Kepolisian, Jalan Trunojoyo, Selasa 23 Juni 2009.
Ketika ditanya apakah beberapa dari mereka merupakan warga negara asing, Susno tak menampik. "Nampak-nampaknya begitu," tambah dia.
Ditambahkan Susno, tak semua yang dibawa Densus 88 berarti terkait jaringan teroris. "Mereka yang ada di daerah-daerah, macam-macam, ada yang sebagai saksi, ada yang tahu tahu tempatnya, atau rekannya," tambah dia.
Susno meminta masyarakat memberi waktu pada Densus 88 untuk melakukan penyelidikan. "Baru mereka simpulkan ada beberapa yang memenuhi syarat [sebagai tersangka kasus terorisme]," tambah dia.