Nasional

Petugas Polonia Gagalkan Pengiriman Sabu

Nilai 1 kilo gram sabu-sabu dan dan 4.038 butir tablet ketamin itu Capai Rp 2 Miliar

Rabu, 24 Juni 2009, 10:34 WIB
Ita Lismawati F. Malau
  (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVANews - Petugas Satuan Tugas Airport Interdiction Bandara Polonia Medan menggagalkan penyelundupan 1 kilo gram sabu-sabu dan dan 4.038 butir tablet ketamin. Barang-barang itu berasal dari Kuala Lumpur, Malaysia.

Menurut Kepala Pengamanan dan Pelayanan Bea Cukai  Tipe A3 (KPPBC) Bandara Polonia Medan, Hendi Budi Santoso, barang bukti berjenis psikotropika tersebut merupakan barang titipan dari seorang warga Nangroe Aceh Darussalam (NAD) yang sudah menetap di Kuala Lumpur.

Barang bukti yang ditaksir bernilai sekitar Rp 2 milyar itu, disembunyikan di dalam kotak susu dan dikemas di dalam dua bungkus plastik.

Ditemukannya sabu-sabu ini berawal dari kecurigaan petugas saat melihat satu bagasi penumpang berbentuk kardus yang bentuknya sangat mencurigakan, kemarin. Saat barang memasuki alat pendeteksi X-Ray Bea Cukai, kecurigaan petugas semakin kuat, karena bentuknya yang menyerupai kristal putih. Petugas pun langsung menduga bahwa barang tersebut adalah sabu-sabu.

Untuk mengetahui siapa pemilik barang tersebut, petugas terus melakukan pengawasan di bagian bagasi. Namun,  hingga seluruh penumpang selesai mengambil barang bawaan dan meninggalkan terminal kedatangan International Bandara Polonia Medan, benda mencurigakan tersebut belum juga diambil pemiliknya.

Sekitar pukul 20.00 WIB, seorang pria bernama Azman Abdullah berusia 50 tahun, datang menemui petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan. Dia mengklaim bahwa kardus berisi sabu dan pil ketamin tersebut merupakan miliknya.

"Saat kotak kardus kita buka, ternyata ditemukan shabu dan pil ketamin. Di dalamnya ditemukan dua kemasan susu yang salah satunya berisi empat bungkus tablet warna hijau dan dua bungkus kristal putih yang diketahui sabu-sabu, " jelas Hendi di Medan, Selasa (23/6).

Azman yang merupakan penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 454 rute Kuala Lumpur-Medan tersebut diamankan  ke KPPBC Tipe A3 Medan. Petugas bae cukai pun melimpahkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk pengusutan lebih lanjut.

Azman yang ditanya sesaat sebelum dibawa ke Markas Polda Sumut mengaku, dirinya hanya diminta untuk mengambil barang titipan dari temannya warga Aceh yang tinggal di Malaysia.

”Kata kawanku di Malaysia isinya cuma buah-buahan. Aku cuma disuruh mengambilnya dari bagasi pesawat dan menyerahkan kepada orang yang sudah menunggu di Bandara Polonia Medan, " katanya.

Laporan: Najip Syah | Medan

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ