Nasional
Larangan Terbang Uni Eropa

Uni Eropa Cabut Embargo Empat Maskapai RI

Larangan terbang dicabut untuk Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Prime Air dan Air Fast.

Selasa, 23 Juni 2009, 10:42 WIB
Elin Yunita Kristanti, Anggi Kusumadewi
Pesawat Garuda saat di Bandara Soekarno Hatta (VIVAnew/Maryadi)

VIVAnews - Uni Eropa melarang seluruh penerbangan Indonesia terbang di langit Eropa sejak Juli 2007. Namun, embargo terbang itu segera berakhir. Menurut Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda, negara Eropa segera mencabut larangan terbang untuk empat maskapai Indonesia awal Juli mendatang.

"Larangan terbang dicabut untuk maskapai Garuda Indonesia, Mandala Airlines, Prime Air dan Air Fast," kata Menteri Luar Negeri, Hassan Wirajuda dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Luar Negeri dan Pertahanan Dewan, Senin 22 Juni 2009.

Menurut Hassan, Komisi Keselamatan Terbang Eropa menghargai peningkatan kinerja dan keselamatan maskapai Indonesia. Indonesia, kata dia, juga telah memenuhi sebagian besar poin klarifikasi dari Komisi Keselamatan Terbang Eropa. "Dari 69 syarat 62 sudah clear dan tujuh masih open," kata dia.

Namun, tambah Hassan, syarat tersedianya alat Global Positioning System (GPS) yang, mahal sulit dipenuhi maskapai Indonesia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Harry Bhakti pada 22 Mei 2009 mengatakan Komisi Keselamatan Uni Eropa telah mengirimkan surat yang berisi respons positif soal pencabutan larangan terbang.

Menurut Herry, surat itu adalah tindak lanjut dari pembicaraan langsung jarak jauh antara Tim Direktorat Jenderal Perhubungan Udara  dengan Tim Komisi Uni Eropa pada 8 Mei 2009.

Uni Eropa, kata Herry, telah merespon enam temuan (finding) tentang kekurangan dalam penerbangan Indonesia. Enam temuan tersebut merupakan hasil investigasi International Civil Aviation  Association (ICAO).

Tiga temuan yang sudah disetujui Uni Eropa adalah soal perizinan, penambahan  inspektur dan tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). "Tiga lainnya yakni pengawasan, operasional,  dan pemberlakuan peraturan  pemasangan alat-alat keselamatan akan diverifikasi langsung oleh Uni Eropa," kata Herry.

Komisi Uni Eropa, tutur Herry merasa puas dengan ketentuan yang ada dalam undang-undang (UU) No.1 2009 tentang Penerbangan.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ