Nasional
Menulis di Milis, Prita Mulyasari Ditahan

Kejaksaan Agung Dicecar Soal Kasus Prita

Salah satunya, "mengapa UU ITE dipakai. Padahal, UU ITE baru berlaku 2010?"

Senin, 22 Juni 2009, 15:48 WIB
Elin Yunita Kristanti, Mohammad Adam
Prita Mulyasari bersama dua anaknya (Dokumen pribadi)

VIVAnews - Kejaksaan Agung dicecar anggota Komisi Hukum Dewan terkait kasus penahanan Prita Mulyasari. Pernyataan bertubi-tubi ditujukan pada para petinggi kejaksaan dalam rapat dengar pendapat di Gedung Dewan, Senayan, Jakarta, Senin 22 Juni 2009.

Salah satunya dari anggota Komisi Hukum, Eva Sundari. "Mengapa diberlakukan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dipakai. Padahal UU ITE baru berlaku 2010," kata Eva dalam rapat, Senin siang.

Pertanyaan juga datang dari anggota Komisi Hukum, Dewi Asmara  yang juga mempertanyakan pemakaian UU ITE. Sedangkan anggota Komisi Hukum, Azlaini Agus mempertanyakan penambahahan UU ITE yang dilkakukan jaksa. "Jaksa tidak teliti dan berbuat tidak profesional," kata Azlaini.

Mendapat pertanyaan bertubi-tubi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga mengatakan UU ITE sudah berlaku setelah diundangkan. "Hanya ada sembilan pasal yang memerlukan aturan peralihan, tak termasuk Pasal 27 UU ITE [yang digunakan jaksa menjerat Prita]," kata dia.

Ritonga juga membantah jaksa menambahkan Pasal 27 UU ITE. Yang menjadi masalah, kata Ritonga, bukan pasal yang digunakan melainkan soal wewenang penahanan. "Sedang dilakukan penelitian apakah saat penahanan karena ada faktor lain atau semata menerapkan aturan hukum," kata dia.

Prita saat ini sedang menghadapi persidangan atas dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. Prita didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.

RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Tak hanya diwajibkan membayar Rp 261 juta, karena kalah dalam kasus perdata, Prita juga sempat menjalani penahanan selama 21 hari sejak 13 Mei 2009.

Kasus ini menuai reaksi keras publik, Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat bahkan merekomendasikan pencabutan ijin Rumah Sakit Omni pada Senin 8 Juni 2009.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ