Nasional
Kriminalisasi Pers

JK: Pemerintah Tak Bisa Intervensi Kasus Pers

Kata Kalla kebebasan pers dilindungi. Namun, pers juga diminta bertanggung jawab.

Senin, 22 Juni 2009, 15:20 WIB
Elin Yunita Kristanti, Bayu Galih
Ilustrasi Media (um.dk)

VIVAnews- Calon presiden Jusuf Kalla mengatakan tidak akan mengintervensi aparat hukum dalam menangani kasus terkait kriminalisasi pers. Kalla juga mengatakan negara melindungi hak-hak warga negara, termasuk kebebasan pers. Namun pers juga diminta bertanggung jawab dalam melakukan tugasnya.

"Kalau saya intervensi aparat hukum untuk menggunakan pasal mana [untuk menangani kasus pers], maka akan jadi diktator," kata Kalla dalam dialog bertajuk Komitmen Capres Membangun Kebebasan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin, 22 Juni 2009.

Ucapan Kalla ini merupakan jawaban dari pertanyaan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Nezar Patria, menyikapi seringnya penggunaan Pencemaran Nama Baik terhadap pers. "Ada 42 kasus pencemaran nama baik dalam menangani kasus pers," kata Nezar.

Kriminalisasi pers juga menjerat Upi, jurnalis Makasar yang dijerat. Menurut Upi yang juga hadir dalam dialog ini, kriminalisasi pers akan menyebabkan jurnalis tidak optimal dalam mengontrol pejabat publik. "Jika jurnalis dikebiri, fungsi kontrol terhadap pejabat publik akan terbengkalai," kata Upi.

Menanggapi pernyataan Upi, Kalla hanya mengatakan negara melindungi semua hak masyarakat. Baik itu hak wartawan, maupun orang yang merasa nama baiknya dicemarkan dalam pemberitaan. Jika merasa dicemarkan, orang itu berhak juga untuk melakukan somasi atau tuntutan. "Kalau bicara hak asasi, maka itu akan diselesaikan secara hukum," kata Kalla.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ