Nasional
Wartawan Radar Bali Tewas

Tersangka Ke-10 Lolos Dari Bui

Tersangka berada di rumah tersangka utama saat Prabangsa dieksekusi dengan sadis.

Senin, 22 Juni 2009, 09:49 WIB
Elin Yunita Kristanti
Demo wartawan di sejumlah daerah tolak kekerasan (Banjir Ambarita | Papua)

VIVAnews - Kepolisian Daerah Bali menetapkan Kepala sub bagian perencanaan Dinas Pendidikan Bangli, Dewa Swarjana sebagai tersangka kesepuluh kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup) Anak Agung Gede Prabangsa pada Jumat 19 Juni 2009.

Namun, Dewa Swarjana tak ikut dijebloskan ke penjara sebagaimana sembilan tersangka lainnya.

Penyidik hanya menjerat Swarjana dengan Pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan informasi kepada polisi yang ancaman hukuman hanya sembilan bulan. "Sebagai gantinya dia harus melakukan wajib lapor dua kali dalam sepekan," kata Juru Bicara Polda Bali, Komisaris Besar Gde Sugianyar, Senin, 22 Juni 2009.

Menurut Sugianyar, dari hasil pemeriksaan belum ditemukan adanya keterlibatan dalam pembunuhan berencana terhadap Prabangsa. Penyidik masih terus melakukan pendalaman.

Sementara ini belum ada keterangan dari tersangka lain yang memberatkan Swarjana. Meski, "ada empat orang saksi yang mengatakan kalau yang bersangkutan ada di lokasi kejadian," tambah Sugianyar.

Walaupun mendapat tahanan luar, polisi terus melakukan pemantauan terhadap Dewa Swarjana. Sebab, dari keterangan yang didapatkan penyidik,Swarjana adalah salah satu pejabat yang rutin datang ke rumah adik bupati Bangli I Nyoman Susrama.

Sebelumnya, Kepala Satuan I Reserse dan Kriminal , Ajun Komisaris Besar Ahmad Nur Wakhid mengatakan dari keterangan tersangka lain terungkap bahwa Swarjana berada di lokasi, di rumah adik Bupati Bangli, I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli saat pembunuhan berlangsung.

Swarjana juga mengetahui bahwa mayat Prabangsa disembunyikan di kamar belakang usai dieksekusi. Apalagi, saat Swarjana bertemu dengan tersangka lain, pakaian yang mereka pakai masih berlumuran darah.

"Dia [Swarjana] juga tahu saat mayat Prabangsa akan dimasukkan ke dalam mobil Kijang untuk dibuang ke laut di daerah Klungkung," kata Nur Wakhid, 19 Juni 2009.

Polisi telah menetapkan sembilan tersangka kasus pembunuhan wartawan Radar Bali (Jawa Pos Grup), Anak Agung Gede Prabangsa, termasuk calon anggota DPRD Bangli terpilih, I Nyoman Susrama.

Sebelum jasadnya diceburkan ke laut dalam keadaan masih bernyawa, Prabangsa mengalami penyiksaan sadis di rumah si otak pelaku pembunuhan, I Nyoman Susrama di Banjar Petak, Desa Bebalang, Bangli.

Prabangsa dihabisi terkait dengan profesinya sebagai wartawan. Dia memberitakan dugaan penyimpangan dalam proyek di Dinas Pendidikan Bangli, dimana I Nyoman Susrama menjadi ketua pengawas proyek.
 
Laporan : Wima Saraswati|Bali



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ