Nasional

30 Juni, Larangan Terbang RI ke Eropa Dibahas

Pemerintah mengutus Dirjend Perhubungan Udara sebagai juru runding di pertemuan Brussel.

Jum'at, 19 Juni 2009, 17:06 WIB
Antique, Anda Nurlaila
Menhub Jusman Sjafei Djamal & Dirut Lion Air Rusdi Kirana (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Nasib penerbangan Indonesia terhadap pelarangan terbang maskapai Indonesia di daratan Eropa diputuskan pada pertemuan Uni Eropa di Brussel Belgia, 30 Juni-2 Juli 2009. Temuan tim teknis UE merespon positif sistem penerbangan tanah air.   

Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal usai konferensi pers di Departemen Perhubungan Jakarta, Jumat 19 Juni 2009. "Secara teknis tidak ada kendala. Hasil audit baik dan semua temuan sudah diselesaikan dan kasusnya ditutup."

Kendati demikian, Jusman mengatakan meski hasil audit tim teknis positif, namun urusan dicabut atau tidaknya larangan terbang menjadi wewenang 27 negara UE. "Penentuannya, tergantung  negara-negara itu," kata dia.

Tim teknis UE melakukan audit teknis beberapa item penerbangan di antaranya peraturan keselamatan keamanan penerbangan.

Pemerintah akan mengutus Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti sebagai juru runding dalam pertemuan di Brussel dan mempresentasikan perkembangan yang dicapai Indonesia.

Jusman mendesak UE agar objektif dalam melakukan penilaian nanti. "Jika ada beberapa pesawat yang dinilai tidak layak terbang. Tidak lantas seluruh maskapai Indonesia dilarang terbang," ujarnya.

Jusman mencontohkan, ada beberapa jenis pesawat 747-300 dilarang masuk ke UE, karena pintu penutupnya tidak terbuat dari baja dan tidak anti peluru.  "Pesawatnya saja yang dilarang, tidak maskapainya. Seperti yang diberlakukan di Pakistan," tutur Jusman.   

antique.putra@vivanews.com



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ