VIVAnews - Bandara Sultan Iskandar Muda Blang Bintang Aceh Besar, Jumat 19 Juni 2009, menggagalkan dan menahan dua orang kurier ganja beserta barang bukti daun ganja kering seberat 48 kilogram, yang hendak dibawa ke Jakarta dengan menumpang pesawat Lion Air.
Kedua kurier itu yakni RS (30 Tahun) Asal Menteng Jakarta Pusat dan SI (23 Tahun) asal Kampung Jawa Lhokseumawe. Petugas mencurigai dua koper yang dibawa tersangka, saat masuk dalam mesin X-Ray Bandara.
Tersangka RS mengaku barang haram itu merupakan milik SU warga Cunda Lhokseumawe. Mereka mengambil ganja tersebut dari kawasan Indrapuri Aceh Besar. "Kami dibayar Rp 400 Ribu Perkilogram, saya baru kali ini melakukan ini," katanya.
Barang bukti beserta tersangka kini diamankan bagian Narkoba Poltabes Banda Aceh. Kepala satuan Narkoba Poltabes Banda Aceh, AKP Aliluwis mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang no 22 tahun 1997, tentang narkotika dan phiskotropika.
"Mereka bisa diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, kita sedang mengembangkan kasus ini, masih ada beberapa tersangka lainnya," tuturnya.
Laporan: Muhammad Riza | Banda Aceh