Nasional

Tersangka Kasus Narkoba Cikupa Segera Diadili

Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Rabu, 17 Juni 2009, 18:48 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Nicolaus Tomy Kurniawan
Narkoba (ANTARA/Ismar Patrizki)

VIVAnews - Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya hari ini melimpahkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba di Cikupa ke Kejaksaan Tinggi Banten.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap. "Sudah kami limpahkan semua barang bukti dan tersangka," kata Kepala Satuan Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendra Joni, Rabu 17 Juni 2009.

Ada enam tersangka. Tiga di antaranya Ridwan, Edi Alamsyah, dan Monalisa. "Selain shabu juga rumah dan mobil," ujarnya.

Sementara itu, sepuluh hari lalu, polisi juga menyerahkan empat tersangka dan barang bukti kasus narkoba di Mutiara Taman Palem ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Pertengahan Februari 2009, polisi menggerebek Perum Citra Raya, Blok C, No 12 D. Jalan Celo, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Puluhan kilo bahan cair pembuat shabu dan lima senjata api diamankan petugas.

Sedangkan di kompleks Taman Palem Lestari, Blok A 10 Nomor 2 RT 06 RW 16, Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis 18 Desember 2008, polisi menemukan barang bukti berupa shabu-shabu cair 10,25 kilogram, dan puluhan kilo bahan kimia pembuat shabu disita polisi. Dua kasus itu merupakan berasal dari satu jaringan yang sama.

Baca juga: Polisi Cocokan Shabu-shabu Bogor dan Jakarta

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ