VIVAnews - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita ke polisi untuk diperbaiki kelengkapan formil dan data-data lainya yang diperlukan.
Berkas kedua jaksa tersangka penggelapan barang bukti ekstasi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu dikembalikan pada Kamis lalu.
Humas Kajaksaan Tinggi DKI Jakarta, Budi Hartawan Panjaitan, menyatakan, berkas jaksa Esther dan Dara dikembalikan kepada polisi setelah diteliti. Dari berkas keduanya ada beberapa kelengkapan formil dan data-data yang perlu dilegkapi.
Namun, Budiman menolak merinci data-data yang kurang lengkap itu. "Tidak etis dan tidak perlu saya sampaikan," ujar Budiman, Senin 15 Juni 2009.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kepala Unit II Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Kristian Siagian mengaku belum menerima berkas yang dikembalikan tersebut.
Hari ini, jaksa Esther dan Dara kembali melakukan wajib lapor, sekitar pukul 09.00 WIB, pagi tadi. "Dia hanya 30 menit dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," ujar Kristian.
Polisi akan segera melakukan penahanan terhadap kedua jaksa tersebut bila seluruh berkas sudah lengkap. Penahanan keduanya tergantung dari Kejaksaan Tinggi dan dari kedua tersangkanya.
"Apakah tidak melarikan diri dan merusak barang bukti," ujar Kristian lagi.
Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.
Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.
Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.