VIVAnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK sepanjang tahun 2009 sudah menerima sebanyak 29.903 laporan transaksi mencurigakan.
"Dari jumlah itu, sebanyak 794 kasus sudah disampaikan ke penegak hukum," kata Ketua PPATK, Yunus Husein, usai penandatanganan kerjasama dengan Ditjen Pos dan Telekomunikasi Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, di Gedung Depbudpar, Jakarta Jumat 12 Juni 2009.
Selain itu, lanjut Yunus, PPATK juga menerima 3.492 laporan pembawaan uang tunai melalui dua pelabuhan laut, dua bandara, dan satu kantor pos. "Laporan transaksi keuangan tunai sebanyak 6.663.567," jelasnya.
Yunus menjelaskan, salah satu tujuan dari kerjasama dengan Ditjen Postel adalah untuk mengawasi transaksi keuangan yang melalui PT Pos dan perusahaan ekspedisi.