VIVAnews - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan jajarannya lebih intensif mencegah peredaran narkoba di wilayahnya, termasuk mengawasi rumah-rumah mewah.
"Dengan alat khusus, petugas mengawasi rumah-rumah mewah yang dicurigai sebagai tempat membuat atau menyimpan jenis bahan terlarang seperti narkoba," kata Irjen Pol Anton Bahrul Alam.
Bachrul Alam, Jumat 11 Juni 2009 didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Pudji Astuti dalam penggerebekan sebuah rumah di Jl Tidar 92, Surabaya tempat memproduksi serbuk sabu-sabu (SS).
"Waspadai kegiatan tetangga kanan kiri atau sekitar rumah. Saya berterima kasih, warga Surabaya saat ini kan tengah mengikuti lombah 'Kampong Bebas Narkoba'. Itu baik dan saya sangat mendukung," lanjut Anton saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebelumnya, diawali dengan melakukan pengintaian beberapa hari. Kemudian penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polwiltabes Surabaya dipimpin AKP Effendy.
Di rumah itu polisi menangkap Ferdinand Judianto bin Eka Tjahjana (38) pemilik rumah sekaligus otak pembuat SS.
"Tersangka tinggal dengan orang tuanya, dan sehari-hari tempat ini dipakai untuk distributor kertas dengan nanam CV Wijaya. CV itu bergerak di bidang pengadaan kertas,'' kata AKP Effendy saat ditemui VIVAnews di lokasi penggerebekan.
Rumah dua lantai itu sejak pukul 08.30 WIB sudah dikerumuni polisi. Penggerebekan itu hasil pengumpulan keterangan saksi dan tersangka lain yang ditangkap sebelumnya. Awalnya, Ferdi mungkir, mengatakan usaha tempat di tinggalnya adalah distributor kertas.
Namun, ia tidak dapat mengelak saat dipertemukan dengan Toni Sugiarto bin Heri Sungkono yang memasok bahan dasarnya pembuat SS.
Di rumah itu, selain menyita berbagai peralatan pembuat SS, polisi juga menemukan SS yang sudah jadi seberat satu gram. Dan sejumlah bahan kimia lainnya, diantaranya ephidrine, etanol, phospr, dan prekursor, termasuk sejumlah nama yang diduga sebagai langganan yang melakukan pemesanan.
Didepan polisi Ferdi mengatakan bisnis haram itu dijalani sejak dua tahun silam. Dengan sebelumnya belajar dari internet.
Akibat perbuatannya, tersangka Ferdinand Judianto dan Toni Sugianto digelandang dan ditahan Polwiltabes Surabaya. Keduanya didakwa melanggar pasal 60 ayat 1 huruf a,b dan c, subsider pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Laporan: Martudji | Surabaya