VIVAnews - Persidangan kasus pencemaran nama baik yang menjadikan Upi Asmaradana sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, 9 Juni 2009.
Persidangan atas laporan Mantan Kapolda Sulselbar, Irjen Polisi Sisno Adiwinoto hari ini sudah memasuki persidangan ke 17.
Kali ini, Pengacara Upi Asmaradana, mengajukan tiga saksi fakta masing-masing Mardiana Rusli, koresponden ANTV Makassar, Humaerah Kontributor KBR 68 H Jakarta dan Rahmat Zeena, wartawan VIVAnews.com.
Juru bicara tim kuasa hukum Upi Asmaradana, Abdul Muthalib mengatakan, ketiga saksi tersebut ditunjuk sebagai saksi yang diharapkan meringankan tedakwa. Sebab, tiga orang tersebut banyak mengetahui proses lahirnya Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar serta dukungan-dukungan yang muncul dari organisasi.
"Mardiana dan Humaerah sebagai saksi dari koalisi jurnalis, sedangkan Zeena, (Rahmat Zeena) dari saksi organisasi AJI Makassar. Seperti kita tahu, bahwa koalisi mendapat dukungan penuh dari AJI Makassar," katanya kepada wartawan di Ruang Cakra Utama PN Makassar.
Pantauan VIVAnews di persidangan, saksi pertama yang disidang adalah Mardiana yang disusul oleh Humaerah. Keduanya ditanya seputar terbentuknya Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers Makassar. Mereka juga ditanya seputar alasan melakukan aksi unjukrasa dalam memprotes pernyataan Sisno Adiwinoto seperti yang dikutip media.
"Aksi unjuk rasa merupakan langkah akhir setelah protes lewat media tidak mendapat respon dari Sisno Adiwinoto. Mantan Kapolda Sulselbar itu tidak terpengruh dengan protes teman-teman melalui wacana media," kata Mardiana dalam persidangan.
Sementara Rahmat Zeena, yang juga sekertaris AJI Makassar mendapat giliran terakhir. Dia ditanya sekitar 15 pertanyaan dari pengacara Upi Asmaradana dan Majelis Hakim. Pertanyaannya seputar alasan AJI Makassar secara organisasi mendukung langkah-langkah Koalisi Jurnalis Makassar.
"AJI secara nasional sejak satu tahun terakhir melakukan kampanye anti kriminalisasi pers dan kebebasan berekspresi. Perjuangan tersebut seide dengan perjuangan dari Koalisi Jurnalis. Maka tidak salah jika AJI Makassar memback up penuh perjuangan koalisi," kata Zeena dalam persidangan.
Ia menambahkan, selain karena seide dengan perjuangan Koalisi, AJI Makassar mendukung koalisi tersebut karena Upi Asmaradana yang menjadi terdakwa dalam kasus itu termasuk salah seorang anggota AJI Makassar. Sehingga dalam rapat pengurus, AJI Makassar bulat mendukung upaya Upi dan koalisi.
Persidangan pencemaran nama baik yang menjadikan Upi Asmaradana sebagai terdakwa akan kembali digelar selasa depan. Rencananya, pengacara akan menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers dan saksi ahli bahasa.
Laporan: Rahmat Zeena | Makassar