VIVAnews - Calon presiden Jusuf Kalla merasa berhak menelpon Kejaksaan dan Kepolisian dalam kasus Prita Mulyasari.
Kalla membantah tindakannya yang menelpon Kejaksaan dan Kepolisian sebagai intervensi hukum. Sebab, sebagai Wakil Presiden dirinya berhak mendapat penjelasan dari Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung yang juga merupakan aparat pemerintah.
"Kita bisa tanya ke Kepolisian dan Kejaksaan. Tapi kalau ke pengadilan tidak bisa, ke MA (Mahkamah Agung) juga tidak bisa," kata Kalla dalam dialog tentang hukum dengan Indonesian Legal Roundtable di Hotel Four Seasons, Senin, 8 Juni 2009.
Menurut Kalla, yang bisa dilakukan Wakil Presiden terhadap lembaga negara seperti peradilan, hanya berupa konsultasi. "Pemerintah hanya bisa berkonsultasi dengan lembaga negara," ujarnya.
Dalam hal kasus Prita, Kalla mengatakan yang membuat dia bergerak untuk mencari tahu adalah rasa keadilan. "Jelas dalam takaran keadilan," ujar calon presiden dari Partai Golkar dan Partai Hanura ini.
Sementara itu, kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis.
antique.putra@vivanews.com