Nasional

Penulis Surat Pembaca Dituntut Satu Tahun

Terdakwa dinilai telah bersalah karena mencemarkan nama baik melalui surat pembaca.

Kamis, 4 Juni 2009, 18:05 WIB
Arry Anggadha, Sandy Adam Mahaputra
foto ilustrasi surat  

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik lewat surat pembaca dengan terdakwa Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Loan atau Winny. Sidang mendengar pembacaan tuntutan kepada penulis surat pembaca itu.

"Terdakwa dituntut satu tahun dengan masa percobaan dua tahun penjara," kata jaksa Mano Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 4 Juni 2009.

Terdakwa dinilai telah bersalah karena mencemarkan nama baik melalui surat pembaca. Khoe Seng Seng dan Kwee Meng Loan dinilai telah melanggar ketentuan dalam Pasal 310 dan 311 KUHP.

Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Koe Seng Seng, Soleh Ali, menyatakan apa yang ditulis di surat pembaca adalah fakta, bukan rekayasa. "Dan klien kami juga dirugikan," ujarnya usai persidangan.

Kasus ini bermula saat Seng Seng yang membeli kios di ITC Mangga Dua lantai 2 Blok B 42 seharga Rp 421 juta pada 2003. Saat ingin memperpanjang Hak Guna Bangunan tiga tahun kemudian, pengelola mengatakan bahwa tanah tempat berdirinya pusat perbelanjaan itu milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Akibatnya, pemilik kios dikenakan biaya sewa lahan Rp 3 juta lebih. Padahal biaya perpanjangan HGB hanya sekitar Rp 200 ribu.

Merasa tidak puas dengan tanggapan pengelola, dia menulis surat pembaca di harian Kompas pada 26 September 2006 dan di harian Suara Pembaruan 21 November 2006. Seng Seng mengaku dipaksa mengakui hak pengelolaan lahan dan didenda Rp 100 ribu per hari karena tidak kunjung membayar sewa hak pengelolaan lahan. Di surat itu, dia mengatakan PT Duta Pertiwi telah menipunya.

Kata "menipu", ujar Seng Seng, didapatkannya dari polisi. Sebelum menulis surat pembaca, dia sempat  melapor kejadian yang menimpanya ke Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Polisi yang terima bilang ini kasus penipuan, kena pasal 378," katanya.

Yang dituding tidak terima. Berdasarkan aduan Duta Pertiwi ke Markas Besar Kepolisian, Seng Seng ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Januari 2007 atas kasus pencemaran nama baik. Tidak puas dengan aduan pidana, PT Duta Pertiwi menggugat Seng Seng di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 6 Juli 2007.

PT Duta Pertiwi memenangkan gugatan perdata 6 Juli 2008. Koe Seng-seng didenda Rp 1 miliar. Tidak puasa dan merasa keberatan, dirinya kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka Kwee Meng Loan atau Winny yang merupakan pemilik kios ITC Mangga Dua. Dirinya yang merasa senasib dengan Koe Seng Seng juga membuat tulisan dengan judul "Hati-Hati Membeli Property  PT Duta Pertiwi" lewat surat pembaca harian Suara Pembaruan pada tahun 2006 lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Robinson Tarigan akan dilanjutkan tanggal 17 Juni 2009 dengan agenda pembacaan pledoi dari kedua terdakwa.

• VIVAnews
Rating
Komentar
golden dev
08/08/2010
tetap aja, pengusaha selalu benar.. korbannya selalu rakyat biasa
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ