VIVAnews - Laporan eksaminasi kasus Prita Mulyasari sudah lengkap. Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Hakim Ritonga, dari hasil eksaminasi tidak ada pelanggaran prosedur.
"Tapi harus ditindaklanjuti ke bagian pengawasan," kata Ritonga, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 4 Juni 2009.
Ritonga menjelaskan, yang menjadi pertanyaan adalah apakah penahanan terhadap Prita dilakukan berdasar alasan hukum seperti yang dikemukakan jaksa atau ada kepentingan lain. "Pesanan dari orang lain," ujarnya.
Indikasi tersebut menurut Ritonga yang saat ini ditangani oleh pengawasan fungsional. "Masih terselimuti alasan-alasan yuridis," kata plt Wakil Jaksa Agung ini.
Menurut Ritonga tidak ada kesalahan dalam dakwaan Prita, semua sudah sesuai prosedur. "Kajatinya acc kok," imbuhnya. Demikian pula dengan prosedur penahanan yang dilakukan jaksa. "Jaksa mengusulkan dan kajati menyetujui," kata dia.
Kasus Prita ini menyedot perhatian banyak pihak. Tiga calon presiden sudah berkomentar atas kasus yang berawal dari curhat soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional ini.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.