VIVAnews - Komisi Kejaksaan melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung. Mereka meminta hasil eksaminasi pemeriksaan jaksa yang menangani perkara Prita Mulyasari.
"Nanti hasil eksaminasi dapat menjadi bahan rekomendasi kepada Jaksa Agung," kata komisioner Komisi Kejaksaan, Maria Ulfa Rombot, di Jakarta, Kamis 4 Juni 2009.
Menurut Maria Ulfa, seharusnya jaksa memperhatikan Pasal 43 ayat (5) huruf e UU Kejaksaan yakni jaksa hanya dapat menuliskan rekomendasi tambahan pasal di sampul berkas. "Kalau memang tidak dilakukan ya memang tidak profesional," ujarnya.
Menanggapi permintaan itu, juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, menyatakan penambahan Pasal 27 UU ITE dalam dakwaan Prita tercantum dalam rekomendasi jaksa Rahmawati Utami. Menurut Jasman, dalam rekomendasi jaksa Rahmawati Utami juga dicantumkan kalau polisi menambahkan keterangan saksi ahli dalam berkas, ahli bahasa, dan ITE.
"Dalam keterangannya itu, kedua saksi sudah dimintai keterangan. Hasilnya malah memberatkan," jelasnya.
Kasus Prita ini menyedot perhatian banyak pihak. Tiga calon presiden sudah berkomentar atas kasus yang berawal dari curhat soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional ini.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.