VIVAnews - Kepolisian RI membantah menambahkan pasal 27 ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal dengan ancaman 6 tahun penjara itulah yang menyebabkan penahanan Prita.
"Penyidik tidak menyematkan pasal tambahan dalam berkas yang diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes, Inspektur Jenderal Susno Duadji, Kamis 4 Juni 2009. "Jadi nggak ada masalah dengan polisi."
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Pengenaan pasal 27 Ayat 3 UU ITE itulah yang kemudian memicu kontroversi. Ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara yang tercantum dalam pasal tersebut membuat Prita harus ditahan. Prita ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah.
Polemik itu juga membuat Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri Komisaris Jenderal Yusuf Manggabarani memerintahkan anak buahnya membentuk tim pengawas penyidik kasus Prita. Saat ditanya perkembangan kerja tim pengawas itu, Susno mengatakan, "Masa perintahnya baru kemarin sudah ditanyai."
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis.