VIVAnews - Empat penyidik yang menangani kasus Prita Mulyasari diperiksa Pengawas Penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Mereka berasal dari satuan IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya.
"Ada empat orang saja," kata Direktur Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iriawan, di Mabes Polri, Kamis 4 Mei 2009.
Kedatangan Iriawan ke Mabes Polri diduga terkait kasus penahanan Prita. Saat ditanya apakah dipanggil Kapolri, ia menjawab, "Ya mungkin setelah ini dipantau beliau (Kapolri)."
Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Lantaran ancaman hukuman lebih dari 5 tahun, Prita kemudian ditahan pada 13 Mei 2009. Namun tiga minggu kemudian hakim mengabulkan penangguhan penahanan Prita setelah muncul berbagai dukungan dari publik dan pejabat pemerintah.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis.