VIVAnews - Ketua DPR Agung Laksono berharap kasus yang menimpa Prita Mulyasari dibuka ke publik. Menurut Agung, bukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bermasalah, tapi para penegak hukum.
Agung misalnya mempertanyakan, mengapa terjadi kesimpangsiuran soal penahanan Prita. Penyidik kepolisian menyatakan tak mau menahan, namun akhirnya jaksa yang melakukannya. Penahanan Prita ini jelas pelanggaran hak asasi manusia karena dia merupakan ibu dari dua anak balita.
"Tadi pagi saya mendengar info dari Jaksa Agung bahwa mungkin ada anggotanya yang kurang profesional sehingga memang perlu diselidiki," kata Agung di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Juni 2009.
Sementara UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dipakai menjerat Prita juga dirasa Agung tidak tepat. "Undang-undang ITE tidak bermasalah, sehingga tidak perlu direvisi. Bagaimanapun Undang-undang ini tidak boleh mengekang kebebasan berpendapat, karena kebebasan berpendapat dilindungi Undang-undang Dasar," kata Agung.
Sehingga, karena UU ITE tidak bermasalah, harus ada pihak yang bertanggung jawab. "Apakah dari pihak kejaksaan, kepolisian atau pihak rumah sakit," ujar Agung.
"Apakah ada permainan di belakang ini dan apakah ada unsur kesengajaan. Jangan semena-mena. Ini menjadi pembelajaran bagi kita agar hukum tidak dipermainkan sehingga memakan korban," katanya. "Lebih baik ada penyelidikan menyeluruh untuk menghilangkan berbagai dugaan. Jangan sampai ada abuse of power."
Prita dijerat berlapis dengan Pasal 310 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Pasal 27 ini ditambahkan belakangan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Tangerang.
Prita merupakan penulis e-mail yang mengeluhkan soal pelayanan di rumah sakit Omni International Alam Sutera, Tangerang. Dalam e-mail itu, Prita menceritakan pelayanan buruk yang diterimanya dari RS itu.
Awalnya, RS Omni mengajukan gugatan perdata atas kasus ini dan menang di tingkat pengadilan pertama. Prita kemudian melakukan banding.
Tak puas, RS Omni mengajukan tuntutan pidana atas Prita yang bekerja di sebuah bank swasta itu. Tanggal 13 Mei, Prita dijebloskan kejaksaan ke Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang dengan status sebagai tersangka. Pada 3 Juni kemarin, setelah didesak berbagai tokoh dan lebih dari 70 ribu orang melalui blog dan facebook, Prita dikeluarkan dari LP dan dijadikan tahanan kota. Dan hari ini, Prita menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tangerang.