VIVAnews - Seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Prita Mulyasari harus merasakan hidup di dalam bui selama 21 hari di Lapas Wanita Tengerang karena mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
Menanggapi kasus Prita, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta penegak hukum tak hanya terpaku pada teks-teks hukum. "Ada sebuah teori tentang kepatutan, sisi kemanusiaan, dan sisi keadilan. Bagaimanapun hukum dan keadilan tak boleh dipisahkan," kata SBY dalam acara Ring Politik edisi spesial Calon Presiden yang digelar antv-VIVAnews di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Kamis 4 Juni 2009.
Kasus Prita maupun kasus-kasus yang mirip dengannya, menurut SBY harus dilakukan dengan baik. "Yang serba berlebihan tidak terlalu baik," tambah dia.
Mengenai UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang jadi alasan penahanan Prita yang berbeda dengan KUH Pidana, SBY mengatakan jika ada konflik UU, harus dibenahi. "Bisa saja ada masalah tak sinkron satu sama lain," tambah dia.
SBY meminta penegak hukum melihat UU secara utuh. "Demi keadilan masyarakat," tambah dia.
Kasus Prita bermula saat ibu dua anak itu memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita kemudian mengeluhkan pelayanan RS Omni Internasional melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya. Surat keluhan itu dengan cepat menyebar ke sejumlah milis dan RS Omni Internasional merasa nama baiknya tercemar.
Selain harus membayar kerugian materiil sebesar Rp 161 juta dan kerugian imateriil sebesar Rp 100 juta, Prita juga sempat ditahan di Lapas Perempuan Tangerang, sebelum akhirnya dibebaskan, salah satunya karena desakan publik yang kuat.