Nasional
Mengeluh di Milis, Ibu Rumah Tangga Ditahan

Pengacara Prita Siapkan Materi Keberatan

Prita terancam pasal UU ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kamis, 4 Juni 2009, 12:03 WIB
Pipiet Tri Noorastuti, Aries Setiawan
Prita Mulyasari bersama dua anaknya (Dokumen pribadi)

VIVAnews - Pengacara Prita Mulyasari segera menyiapkan materi eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tidak ada unsur pidana yang terpenuhi di sana (dakwaan), nanti kami tuangkan dalam eksepsi," kata pengacara Prita, Syamsul Anwar, usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis 4 Juni 2009.

Syamsul mengatakan, perbuatan kliennya tak menyalahi aturan hukum. Kliennya hanya menyampaikan pendapat atas haknya dilanggar Rumah Sakit Omni Internasional. "Itu dibenarkan menteri kesehatan bahwa pasien berhak untuk tahu apa tindakan medis yang dilakukan terhadapnya," ujarnya.

Prita dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara, Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik secara tertulis dengan ancaman 4 tahun penjara, serta Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Hasil laboratorium menyatakan trombosit Prita 27.000 jauh di bawah normal 200.000. Akibatnya Prita harus dirawat dan mendapat terapi sejumlah obat.

Setelah beberapa hari dirawat, kondisi Prita tak membaik. Saat keluarga meminta hasil lab, rumah sakit hanya menyatakan ada revisi hasil laboratorium dari 27.000 menjadi 181.000. Namun keluarga kesulitan mendapatkan lembar asli hasil tes trombosit.

Merasa haknya diabaikan rumah sakit, Prita kemudian menulis surat keluhan dan mengirim kepada sejumlah rekannya melalui email. RS Omni Internasional pun merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. 



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ