VIVAnews – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan memanggil Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, dan Jaksa Agung, Hendarman Supandji, untuk menindaklanjuti kasus hukum ibu rumah tangga Prita Mulyasari.
“Dipanggil terkait kasus Prita agar ditindaklanjuti kasus Prita yang sekarang ini sudah dibebaskan,” kata Andi Mallarangeng, juru bicara kepresidenan, usai menghadiri pernikahan fungsionaris Partai Golkar, Idrus Marham, di Masjid Kubah Emas, Jalan Raya Meruyung, Limo, Depok, Kamis 4 Juni 2009.
Prita pernah menjadi salah pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutera. Dia masuk penjara di Tangerang karena menuliskan pengalaman buruk selama dirawat di rumah sakit itu. Oleh rumah sakit, dia dianggap mencemarkan nama baik. Setelah kasus ini banyak disorot publik, statusnya diubah menjadi tahanan kota.
Kasus itu kembali masuk persidangan. Tadi pagi, sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendengarkan dakwaan jaksa.
Presiden Yudhoyono, kata Andi, meminta aparat penegak hukum dapat menyelesaikan masalah itu dengan tetap mengedepankan asas keadilan bagi masyarakat.
“Gunakan hati dalam menegakkan keadilan bagi masyarakat, terutama dalam kasus Prita,” kata Andi.
Laporan: Ramona | Depok