VIVAnews - Prita Mulyasari sudah menghirup udara bebas. Namun, ibu dua anak itu masih harus berurusan dengan pengadilan. Pasalnya, sidang perdana tuntutan RS Omni Internasional terhadap Prita akan dimulai pada Kamis 4 Juni.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Karel Tuppu, menyatakan persidangan Prita sama seperti kasus lainnya. Sehingga Pengadilan Negeri Tangerang tidak melakukan persiapan khusus.
"Tidak perlu ada persiapan khusus, karena persidangan kasus ini sama dengan persidangan pada umumnya," ujar Karel Tuppu yang juga ketua majelis hakim kasus Prita, saat ditemui di PN Tangerang, Rabu 3 Juni 2009.
Mengenai penggunaan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus ini, Karel enggan berkomentar. "Ini sudah memasuki materi perkara dan hanya bisa dibuktikan di persidangan," ujarnya.
Syamsu Anwar, selaku kuasa hukum Prita, menyatakan sedang mempelajari materi hukum yang menimpa kliennya. Karena gugatan yang diajukan RS Omni banyak kejanggalan.
Kasus Prita ini menyedot perhatian banyak pihak. Tiga calon presiden sudah berkomentar atas kasus yang berawal dari curhat soal keluhan pelayanan RS Omni Internasional ini.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.
Laporan: Nurhayati Khavifa | antv Tangerang