VIVAnews - Kepolisian RI sudah menjalankan prosedur yang sesuai dalam menangani kasus yang menjerat Prita Mulyasari. Saat pengembangan kasus di Kepolisian, tidak ada pertimbangan yang memutuskan Prita harus ditahan.
"Di kepolisian tidak ditahan. Tapi begitu kami limpahkan ke kejaksaan ini menyangkut UU ITE. Setelah dilimpahkan ke kejaksaan itu bukan otoritas kami," kata Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 3 Juni 2009.
Prita memang ditahan setelah kasus dugaan pencemaran nama baik RS Omni Internasional itu dilimpahkan ke kejaksaan. Ibu dua orang anak itu dibui karena dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
"Proses-proses yang dilakukan penyidik kami sudah betul. Tidak ada kepentingan apapun, murni penegakan hukum yang diatur dalam undang-undang," ujar Bambang Hendarso.
Apakah ada permintaan penahanan dari Wakil Presiden, Jusuf Kalla? "Ini kan dianggap sebagai masukan. kami akan cek meski sudah melimpahkan ke kejaksaan," kata Bambang.
Kepolisian akan memeriksa kembali berkas Prita ke kejaksaan. "Penyidik juga akan kita undang sampai seberapa jauh terjadinya pelanggaran yang dirumuskan UU ITE. Kami akan kaji lagi," jelas Bambang.
Kasus bermula saat Prita memeriksakan kesehatannya di RS Omni Internasional pada 7 Agustus 2008. Prita mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh RS Omni Internasional dan juga dokter yang merawatnya melalui surat elektronik kepada sejumlah rekannya.
RS Omni Internasional kemudian merasa nama baiknya tercemar lantaran surat Prita tersebar di banyak milis. Prita ditahan sejak 13 Mei 2009.
Kuasa Hukum RS Omni Internasional, Risma Situmorang mengatakan pihaknya keberatan dengan isi e-mail Prita. "Kami keberatan karena di e-mail ada istilah 'penipuan RS Omni Internasional Alam Sutera," kata Risma ketika dihubungi VIVAnews, Selasa (2/6) kemarin.
RS Omni menilai apa yang ditulis Prita mencemarkan nama baik, RS Omni pun mengambil langkah hukum.