Nasional
UU ITE

Dewan Pers Tagih Janji Depkominfo

"Dulu pernah janjikan. Tapi, sampai sekarang tidak ada tuh undangan dari Depkominfo."

Rabu, 3 Juni 2009, 12:51 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Dewan Pers meminta Departemen Komunikasi dan Informatika menepati janjinya untuk mengundang Dewan Pers dalam pembahasan aturan pelaksana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Dulu pernah janjikan. Tapi, sampai sekarang tidak ada tuh undangan dari Depkominfo," kata Wakil Ketua Dewan Pers Leo Batubara, Rabu 3 Juni 2009. Padahal, kata dia, UU ITE harus memiliki aturan pelaksana yang jelas dan adil.

Ia menegaskan UU ITE sudah bermasalah sejak pembahasan di DPR. "Saat itu DPR tidak mengundang Dewan Pers," kata dia. Padahal, pers adalah institusi yang berkepentingan dengan UU ITE.

"Kami sudah menggugat ke Mahkamah Konstitusi itu dan ternyata ditolak," kata dia.

Contoh penerapan UU ITE yang menghambat ekspresi warga adalah penahanan Prita Mulyasari. Mantan pasien Rumah Sakit Omni International Tangerang ini ditahan karena dituding melakukan pencemaran nama baik.

"UU ini bagus tapi memiliki celah. Kalau untuk masalah pornografi dan judi, UU ini memang perlu. Tapi, kasus Prita ini kan soal keluhan," kata Leo.
 
Selain Prita, kata dia, ratusan pemilih ruko di bilangan Jakarta Utara juga dipidanakan setelah menulis surat pembaca di sebuah media massa. "Padahal mereka merasa dikibuli sama pengembang. Surat pembaca itu kan wadah mengeluh," kata dia.

Oleh karena itu, aturan pelaksana UU ITE, kata Leo, harus jelas dan adil. "Kami ingin memberikan masukan."



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ