VIVAnews - Produsen industri kakao olahan dalam negeri boleh sumringah. Baru-baru ini Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengeluarkan aturan pemberlakuan wajib standar nasional Indonesia (SNI) untuk kakao bubuk.
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 45/M-IND/PER/5/2009 tentang Pemberlakuan SNI Kakao Bubuk Secara Wajib yang berlaku efektif 6 bulan sejak tanggal penetapan, 4 Mei 2009.
Pemberlakuan SNI wajib tersebut dilakukan dalam rangka peningkatan mutu kakao bubuk, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan memberikan perlindungan konsumen.
SNI bernomor 01-3747-1995 diberlakukan wajib pada kakao bubuk dengan nomor pos tarif HS. 1805.00.00.00, baik itu kakao bubuk dalam kemasan atau curah. Perusahaan yang memproduksi atau mengimpor kakao bubuk wajib menerapkan SNI dan memiliki SPPT-SNI, serta membubuhkan tanda SNI pada setiap kemasan. Sementara bagi kakao bubuk dalam bentuk curah wajib melampirkan dokumen SPPT-SNI.
Dalam Permenperin disebutkan, kakao bubuk impor yang belum mendapatkan SPPT-SNI akan dilarang masuk ke pabean dan harus diekspor kembali atau dimusnahkan.
Sebelumnya, pengusaha industri kakao mendesak pemerintah segera memberlakukan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk produk kakao olahan. Ini supaya tidak ada celah lagi bagi industri nakal untuk memproduksi produk palsu. "Dengan demikian, industri akan lebih mudah diawasi oleh pemerintah," kata Ketua Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI) Peter Yasman kepada VIVAnews, awal bulan lalu.
Desakan itu muncul ditengarai adanya temuan-temuan produk kakao olahan palsu yang sudah beredar di masyarakat. Peter menjelaskan produk palsu itu bukan diolah dari biji kakao, namun dari kulit kakao.
Bubuk coklat palsu itu ditemukan di sebagian besar pasar tradisional di Jawa Barat dan Jakarta. "Bahkan ada yang sudah masuk ke pasar modern karena ada merek dagangnya," ujarnya.
Selama belum diwajibkan SNI, Peter mengatakan, produsen kakao palsu tersebut akan tetap memproduksi dan menjualnya.