Nasional

UU Sistem Jaminan Sosial Nasional Didesak

Forum tripartit nasional salah satu usulannya mendorong Dewan JSN segera efektifkan UU.

Selasa, 26 Mei 2009, 14:19 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
Menakertrans, Erman Suparno (ANTARA/Ujang Zelani)

VIVAnews - Lembaga tripartit nasional mendesak implementasi UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) segera diberlakukan secara penuh.

"Forum tripartit nasional salah satu usulannya mendorong agar Dewan JSN segera mengefektifkan UU," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno usai Forum Konsultasi Lembaga Tripartit Nasional dan Tripartit Daerah di Hotel Kartika Chandra Jakarta, Senin malam, 25 Mei 2009.

Padahal, Erman mengatakan Dewan JSN sudah harus beroperasi pada 19 Oktober 2009. Hingga kini, undang-undang tersebut belum dapat diimplementasikan karena belum satu pun peraturan pelaksana undang-undang yang ditetapkan.

Dari 10 peraturan presiden (perpres) yang disiapkan sebagai aturan pelaksana, baru satu rancangan perpres yang sudah direvisi yakni tentang Dewan JSN.

"Jadi, tripartit nasional jangan hanya dibawa pada ruang lingkup yang sempit. Dalam jangka panjang, harus memikirkan masalah jaminan sosial tenaga kerja," katanya. Termasuk, tentang masalah tenaga kerja di luar negeri.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ