Nasional
Wacana Facebook Haram

Pesantren Lirboyo: Tiga Syarat Facebook Halal

Pesantren Lirboyo telah mengklarifikasi facebook haram.

Senin, 25 Mei 2009, 13:45 WIB
Ismoko Widjaya, Elin Yunita Kristanti
Santri Pondok Pesantren Lirboyo tunjukkan halaman facebooknya. (Antara/ Arief Priyono)

VIVAnews - Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur sudah menglarifikasi polemik facebook haram yang menurut pemberitaan media massa dikeluarkan 700 ulama. Meski sudah membantah telah mengeluarkan fatwa haram untuk facebook, pesantren Lirboyo tetap memberikan catatan khusus untuk situs jejaring komunitas ini.

"Hukum facebook, tidak diperkenankan kalau digunakan untuk hal-hal yang negatif. Kalau untuk yang positif dibenarkan," kata juru bicara Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, dalam keterangan kepada VIVAnews melalui telepon, Senin, 25 Mei 2009.

Menurut Nabil, facebook itu diperbolehkan asalkan memenuhi beberapa kriteria yang sesuai ajaran Islam. Maka itu, facebook diperkenankan bila digunakan untuk tiga kegiatan sebagai berikut:

1. Khitbah atau pertunangan
2. Muamalah
3. Tabligh

Untuk pertunangan atau khitbah, menurut Nabil itu diperbolehkan. Asalkan, calon kedua mempelai tidak menggunakan facebook sebagai ajang pendekatan. Untuk poin kedua, Nabil pun menjelaskan, "Muamalah itu contohnya seperti interaksi atau jual beli," ujar dia.

Sedangkan untuk kegiatan tabligh, Nabil mengambil contoh adalah penyampaian informasi atau dakwah menggunakan facebook. "Umat Islam yang memanfaatkan jejaring sosial itu baik. Dan juga harus hati-hati, karena tidak jarang juga di situs friendster dan facebook ditemukan konten pornografi," ujar dia.

Sebelumnya, Nabil mengklarifikasi bahwa wacana soal facebook muncul dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura pada Rabu (20/5) dan Kamis (21/5). "Ini pertemuan rutin, yang hadir 700 delegasi santri putri, bukan ulama atau kyai," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, 700 imam Muslim dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri beberapa waktu lalu menyatakan bahwa Facebook haram.

Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
maulana ibnu nuruzzaman
11/05/2010
FB adalah jejaring sosial yang dapat di gunakan siapa saja, dan kita dah sepakat bahwa kesalahan bkn pd media, tp pd user ato pengguna,saya kira dalam forum terhormat seperti BAHTSUL MASAIL sangat tidak relevan untuk membahas persoalan yg sdh mafhum di ka
Balas   • Laporkan
chupang
20/02/2010
kenapa facebook haram .....?kalau dilihdt dari segi barngnya facebook itu halal ,,,,yg haram itu facebooknya atau .........?mohn djlskan !!!!
Balas   • Laporkan
ARZHA
23/01/2010
sblmnya thanks bgt toex ponpes lirboyo yg tlah menularkn ilmu nya kpd kau awam yg tdk mgrti tntg semuanya.syukron.....................
Balas   • Laporkan
Alhaddad Ibn Almaulana
29/12/2009
Ana jga alumni lirboyo,meski cuma 6 bulan disana.he,e,e,e,e,.... Ada buanyak masalah yg ingin ana curahkan mengenai "facebook", tapi blm terpkrkan bagaimana untuk mengungkapkan semua itu, tp yg jelas ana ingin sedikit syahid/dalil/dasar dari pada dikha
Balas   • Laporkan
arkha hasanah
10/12/2009
sebagai alumni lirboyo saya setuju dengan pernyataan tersebut, dengan demikian penggunaan facebook dapat bermanfaat, dan bukan hanya sekedar untuk berkenalan dan mencari teman. syukron. lirboyo....aku rindu padamu.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ