VIVAnews - Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur menglarifiaksi informasi sejumlah media massa bahwa 700 kyai mengharamkan situs jejaring sosial, facebook. Menurut Juru Bicara Pesantren Lirboyo, Nabil Haroen, facebook diperbolehkan asal untuk tujuan positif.
"Saya sendiri juga pengguna facebook," kata Nabil Haroen kepada VIVAnews, Senin 25 Mei 2009.
Ditambahkan dia, dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura di Pesantren Lirboyo, Kediri yang dihadiri 700 santri putri tidak disimpulkan bahwa facebook haram. Umat Islam, tambah dia, hanya diminta berhati-hati.
"Analoginya seperti memegang pisau. Kalau untuk memasak bisa menghasilkan masakan lezat, sebaliknya jika yang memegang seorang pembunuh bisa menghilangkan nyawa orang," tambah dia.
Umat Islam boleh saja memanfaatkan situs-situs jejaring sosial selama tujuannya positif. "Kalau umat Islam manfaatkan jejaring sosial itu baik," tambah dia.
Wacana hukum menggunakan facebook untuk pendekatan muncul dalam Forum Musyawarah Pondok Pesantren Putri se Jawa dan Madura pada Rabu (20/5) dan Kamis (21/5). Facebook, kata Nabil Haroen hanya merupakan bagian kecil dari permasalahan yang dibahas dalam forum tersebut.
Namun, lantas diberitakan bahwa 700 imam Muslim dalam Forum Bahtsul Masail di Pondok Pesantren Putri Hidayatul Mubtdien Lirboyo, Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri telah menyatakan bahwa Facebook haram.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.