VIVAnews - Majelis Ulama Indonesia belum berniat mengharamkan situs jejaring sosial Facebook. Tak ada yang buruk jika Facebook dimanfaatkan sesuai fungsinya.
"Anggota secara personal juga banyak yang punya Facebook," kata Ketua MUI, Amidhan, kepada VIVAnews, Minggu 24 Mei 2009. "Bahkan cucu saya yang masih SD juga punya Facebook."
MUI menilai Facebook secara umum sebagai teknologi yang netral. Bukan Facebook yang patut diharamkan. Tetapi penggunaannya untuk hal-hal negatif. "Seperti cinta-cintaan, bergosip, mengumbar kata-kata porno," ujarnya.
Sesuai fungsinya Facebook memiliki manfaat positif untuk berkomunikasi dan mengikat persaudaraan. Berbeda dengan situs porno yang memang khusus untuk memuja pornografi. "Kalau situs porno jelas haram," ujarnya.
Wacana Facebook haram tengah dibahas sejumlah ulama di Jawa Timur. Situs jejaring sosial terpopuler di Indonesia itu dipandang memicu pergaulan terbuka yang mengundang birahi atau hasrat yang diharamkan Islam.
Di Indonesia, Facebook mencatat pertumbuhan pengguna terpesat se-Asia Tenggara pada 2008, yakni sekitar 645 persen menjadi 831.000 pengguna atau akun. Ini mengindikasikan bahwa Facebook benar-benar diserap oleh pengguna internet di Indonesia pada umumnya.