Nasional

Serikat Pekerja: Revisi UU Jaminan Sosial

Selain merevisi undang-undang, federasi mengusung penghapusan sistem kontrak outsorcing.

Kamis, 21 Mei 2009, 15:01 WIB
Antique, Purborini
Demo Buruh (VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia mengusulkan agar pemerintah merevisi Undang-undang Jaminan Sosial Nomor 40 tahun 2004 dan UU Nomor 3 tahun 1992.

Menurut Presiden Federasi Said Iqbal, revisi itu perlu dilakukan karena sistem jaminan sosial Indonesia tidak dapat merata. "Buruh menjadi negara kelas dua," kata dia dalam orasinya di Jakarta, Kamis, 21 mei 2009.

Dia menuturkan, iuran jamsostek Indonesia merupakan yang paling kecil di dunia. Tertinggal dengan Ghana dan Tanzania yang besarnya 17 persen dan 20 persen.  "Singapura saja, besar iuran jaminan sosialnya mencapai 40 persen. Ini akan menjamin masa tua para buruh," kata Iqbal.

Iqbal menambahkan, PT Jamsostek selaku badan yang mengelola iuran belum optimal mengembangkan kekayaan dan hasil iuran para buruh. Data menunjukkan, tahun 2007 kekayaan PT Jamsostek lebih dari 63 triliun. Namun, yang dibukukan ke rekening pekerja kurang dari itu.

"Laba bersih Jamsostek tahun 2007 Rp 999 miliar, tapi pembagiannya tidak adil," ujar dia.

Dia menuturkan, setiap tahun buruh hanya menerima dana hasil pengembangan sebesar Rp 67 ribu. Sedangkan komisaris dan direksi Jamsostek mendapat Rp 240 juta per orangnya.

Adapun dana cadangan yang disisihkan, Iqbal menambahkan, sebesar Rp 305,17 miliar per tahunnya tidak dimanfaatkan sebaik-baiknya. "Tahun 2007 saja, sebanyak 45 persen hasil pengelolaan iuran buruh yang tidak dikembalikan ke buruh," katanya.

Menurut Iqbal, aturan internasional tentang asuransi jaminan sosial sebanyak 100 persen hasil pengembangan iuran peserta harus dikembalikan kepada buruh.

"Bila saja, hasil pengelolaan itu dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan buruh. Antara lain, beasiswa pendidikan bagi anak pekerja dan meningkatkan tunjangan asuransi kesehatan para buruh," ujar Iqbal.

Selain merevisi undang-undang, federasi juga masih mengusung penghapusan sistem kontrak outsorcing, serta menaikkan upah minimum. "Upah minimum tidak 100 persen kebutuhan layak, upah lebih rendah daripada biaya hidup," kata dia.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ