VIVAnews - Tahun 2010 mendatang NTB dipastikan dapat menikmati hasil cukai tembakau. Saat ini provinsi masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai dana alokasi cukai tembakau, yang masih dalam pembahasan.
Kepala Bagian Humas dan Protokoler Provinsi NTB Andi Hadiyanto mengatakan, kejelasan jumlah dana cukai tembakau untuk NTB akan segera disampaikan Mahkamah Konstitusi. Meski demikian Andi belum tahu kepastian kapan keputusan MK itu keluar.
"Pastinya, kami sudah sangat beruntung dengan i'tikad baik pemerintah untuk memberikan dana alokasi cukai tembakau itu," kata Andi kepada wartawan di Mataram Jum'at 15 Mei 2009.
Lebih lanjut Andi menegaskan alokasi dana cukai tembakau itu sudah dapat digunakan pada tahun anggaran 2010. Keputusan Mahkamah Konstitusi itu juga tidak lepas dari kewenangan departemen keuangan.
Dengan keluarnya keputusan MK tersebut secara tidak langsung peraturan menteri keungan tentang dana alokasi cukai hasil tembakau dengan nomor 60/PKMK.07/2008 akan berubah.
Karena itu, NTB selaku penghasil tembakau virginia terbesar di Indonesia akan menunggu perubahan peraturan menteri keuangan tersebut. "Berapa jumlah dana yang kita peroleh akan kita ketahui setelah ada perubahan peraturan meteri keuangan tersebut," ujar Andi.
Selain Nusa Tenggara Barat, lima provinsi lainnya yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara juga memperoleh dana alokasi cukai tembakau.
Pada tahun 2008 kelima provinsi tersebut sudah memperoleh dana cukai tembakau dengan perolehan cukai terbesar adalah Jawa Timur sebanyak Rp 40 milyar.
Laporan: Edy Gustan | Mataram