Nasional

MA Tak Akan Cabut Larangan Sumpah Advokat

Penyatuan organisasi advokat, merupakan kewajiban para advokat sendiri.

Jum'at, 15 Mei 2009, 15:33 WIB
Arry Anggadha, Eko Huda S
Dua kubu organisasi advokat, KAI dan Peradi, bertengkar di Mahkamah Agung (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Kongres Advokat Indonesia mendesak Mahkamah Agung mencabut perintah larangan pengambilan sumpah advokat baru. Namun, Ketua Mahkamah Agung, Harifin Andi Tumpa, mengatakan tidak akan mencabut perintah tersebut.

"Tidak mungkin dong, itu kan pendapat Mahkamah Agung," kata Harifin, di Gedung MA, Jakarta, Jumat 15 Mei 2009.

Dia mengatakan dalam undang-undang advokat sudah jelas menyatakan organisasi advokat di Indonesia hanya satu. Kenyataannya, lanjut dia, ada tiga organisasi advokat yang masing-masing menyatakan benar dan yang lain salah. "Perintah tersebut untuk menyikapi berbagai pendapat itu," kata dia.

Menurut Harifin, MA tidak memiliki kewenangan untuk menyatukan organisasi advokat. Penyatuan organisasi advokat, lanjut dia, merupakan kewajiban para advokat sendiri. "Kalau tidak bisa musyawarah, ya saling menggugat lah," kata dia.

Sebelumnya, pada 1 Mei 2009, MA mengeluarkan surat perintah kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi agar mereka tidak mengambil sumpah terhadap advokat baru. Surat tersebut kemudian mendapatkan reaksi penolakan dari salah satu organisasi advokat. Mereka beranggapan surat yang dikeluarkan MA tersebut melanggar UU.

Kemarin, sejumlah advokat dari Kongres Advokat Indonesia mendatangi Gedung MA untuk memrotes perintah MA tersebut.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ