Nasional
Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Pengacara Minta Penyidikan Dihentikan

Pengacara berdalil belum ada bukti keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin.

Selasa, 12 Mei 2009, 15:48 WIB
Elin Yunita Kristanti, Nicolaus Tomy Kurniawan
Antasari Azhar berjalan menuju ruang pemeriksaan Direktorat Narkoba Metro Jaya (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Penyidikan kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen masih berjalan di Kepolisian Daerah Metro Jaya. Namun, pengacara tersangka Antasari Azhar minta penyidikan atas kasus kliennya dihentikan.

"Sampai pemeriksaan terakhir belum terlihat secara hukum apa yang disebut otak pembunuhan, juga yang menyebut Pak Antasari sebagai pelaku utama," kata pengacara Antasari, Juniver Girsang di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 11 Mei 2009.

Pengacara, kata Juniver sampai sekarang belum melihat keterlibatan Antasari dalam kasus pembunuhan Nasrudin. Padahal, polisi tidak bisa menyebut dan menyatakan seseorang melakukan suatu perbuatan tanpa ada bukti dan bukti-bukti.

"Penyidik harus menentukan sikap sesuai dengan ketentuan hukum. Kami harap proses dilakukan secara terbuka dan tak ada alasan untuk dilanjutkan," tambah dia.

Senada kuasa hukum Antasari, Hotma Sitompul mengatakan polisi belum menemukan motif Antasari dalam pembunuhan Nasrudin. Ditambahkan dia, hari ini kliennya tak dijadwalkan menjalani pemeriksaan. "Kami sedang memperdalam kasus dari sudut hukum lainnya, memperdalam sangkaan-sangkaan yang dilontarkan penyidik," tambah dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan Polri  punya alasan kuat untuk menetapkan Antasari sebagai tersangka. Pernyataan Susno sekaligus membantah pernyataan tersangka bahwa Antasari ditetapkan sebagai tersangka tanpa dasar yang kuat. "Itu kan kata pengacara boleh saja, pengadilan yang menentukan," tambah dia.

Dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, polisi telah menetapkan dan menahan sembilan tersangka. Para tersangka itu antara lain Ketua KPK nonaktif, Antasari Azhar, pengusaha, Sigid Haryo Wibisono, dan mantan Kepala Polres Jakarta Selatan, Komisaris Besar Williardi Wizar.

Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00, Sabtu 14 Maret 2009. Ia tewas 22 jam kemudian dengan dua peluru bersarang di kepalanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ