Nasional
Antasari Tersangka Pembunuhan Nasrudin

Antasari Dicecar 35 Pertanyaan

Antasari hari ini mengakui adanya laporan Nasrudin tentang korupsi di tubuh BUMN.

Senin, 11 Mei 2009, 21:09 WIB
Eko Priliawito, Nicolaus Tomy Kurniawan
Antasari Azhar berjalan menuju ruang pemeriksaan Direktorat Narkoba Metro Jaya (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Setelah menjalani pemeriksaan hampir lima jam, mantan Ketua KPK Antasari Anzhar kembali ke ruang tahanan di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Antasari di periksa sejak pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.30 WIB, Senin 11 Mei 2009. Mantan Ketua KPK itu dicecer dengan 35 pertanyaan oleh penyidik yang difokuskan pada tanggung jawabnya  terhadap tugas dan tanggung jawab sebagai ketua KPK.

"Disana berputar-putar soal ini" ujar Juniver Girsang, Senin 11 Mei 2009.

Selain itu penyidik juga menanyakan mengenai tanggung jawab koordinisai Antasari dengan rekannya sebagai pimpinan kolegial di KPK. Tidak hanya itu saja, penyidik menurut Juniver juga menanyakan mengenai laporan Nasrudin kepada KPK melalui Antasari.

"Itu termasuk yang ditanyakan dan bagaimana teknis pekerjaan di KPK," ujar Juniver lagi.

Terkait dengan pertanyaan penyidik Antasari menjelaskan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang sudah mengatur secara jelas, mengenai hak dan tanggung jawab ketua dan anggota KPK.


"Hal ini sudah diatur dalam ketuan PP no 5 tahun 2005," ujar

Antasari hari ini mengakui adanya laporan Nasrudin tentang korupsi di BUMN. Namun, laporan Nasrudin tidak semuanya ditanggapi oleh Antasari.

"Ada yang ditanggapi ada yang tidak,"

Juniver beralasan, tidak mudah bahwa informasi yang diperoleh dari Nasrudin diproses secara hukum. Karena ada syarat-syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi agar dokumen itu dapat dilanjutkan atau tidak.

Dalam pemeriksaan tersebut Antasari juga mengakui adanya hubungan maupun pertemuan secara intens setelah laporan Nasrudin mengenai korupsi di BUMN.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ