Nasional
Penjualan Barang Bukti Ekstasi

Kejaksaan Perketat Pengawasan Barang Bukti

"Sehingga ke pengadilan hanya sampel," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji.

Senin, 11 Mei 2009, 15:28 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Gelar barang bukti ekstasi  

VIVAnews - Kejaksaan berencana akan menghancurkan barang bukti dari tindak pidana narkoba sebelum ke pengadilan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi terulangnya kasus mantan jaksa Esther Tanak dan Dara Veranita.

"Kami antisipasi di tingkat penyidikan sudah dihanguskan sehingga ke pengadilan hanya sampel," kata Jaksa Agung Hendarman Supandji dalam Rapat Kerja dengan Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin 11 Mei 2009. "Atau diserahkan ke Departemen Kesehatan."

Sebagai informasi, saat ini Esther dan Dara menjadi tersangka kasus penggelapan dan penjualan barang bukti berupa ekstasi milik Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keduanya sudah diberhentikan sebagai jaksa.

Ditambahkan Hendarman, aturan soal penghancuran barang bukti itu sudah ada. "Tapi belum dilaksanakan.

Selain itu, Hendarman mengaku sudah memberikan peringatan keras kepada Kepala Seksi Pidana Umum. "Barang bukti tidak boleh dipinjamkan," tegasnya.

Kasus penjualan barang bukti itu mencuat setelah pegawai Kepolisian Sektor Pademangan, Zaenanto, tertangkap. Petugas menemukan 100 butir ekstasi di rumah Zaenanto, Jalan Budi Mulya, Pademangan, Jakarta Utara.

Pengembangan kasus, petugas menangkap anggota Kepolisian Sektor Pademangan, Aiptu Irfan. Petugas menemukan 200 butir ekstasi di kantornya. Irfan mengaku mendapatkan obat terlarang itu dari Jaksa Esther.

Ratusan butir ekstasi itu diduga didapat Jaksa Esther dari barang bukti kasus narkoba yang tengah ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ