Nasional
Organisasi Advokat Pecah

Penyelesaian Bisa Lewat Jalur Hukum

Pengadilan tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui organisasi advokat.

Jum'at, 8 Mei 2009, 16:53 WIB
Elin Yunita Kristanti, Eko Huda S
Dua kubu organisasi advokat, KAI dan Peradi, bertengkar di Mahkamah Agung (Antara/ Prasetyo Utomo)

VIVAnews - Perpecahan di tubuh organisasi advokat Indonesia yang berlarut-larut membuat ketidakpastian dalam proses peradilan di Indonesia. Oleh karena itu, Mahkamah Agung meminta kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi mendorong para advokat untuk bersatu.

"Karena dengan tidak bersatunya mereka akan mempersulit mereka sendiri dan pengadilan," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, kepada wartawan di gedung MA, Jakarta, Jumat 8 Mei 2009.

Nurhadi mengatakan urusan perselisihan organisasi advokat merupakan urusan internal organisasi. Pengadilan tidak dalam posisi mengakui atau tidak mengakui organisasi advokat. Sehingga, lanjut dia, perselisihan mereka harus diselesaikan sendiri. "Apabila penyelesaian menemui jalan buntu, maka dapat diselesaikan lewat jalur hukum," kata dia.

Menurut Nurhadi, sesuai dengan undang-undang, disebutkan organisasi advokat bersifat mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan undang-undang. Itu berarti, lanjut Nurhadi, harusnya hanya ada satu organisasi advokat saja. "Dalam kenyataan, ada tiga organisasi advokat," kata Nurhadi.

Pada tanggal 1 Mei 2009 yang lalu, MA mengeluarkan surat Nomor 052/KMA/V/2009 kepada seluruh jajaran Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia. Salah satu isi dari surat tersebut adalah Seluruh Ketua Pengadilan Tinggi diminta untuk tidak mengambil sumpah bagi advokad baru hingga perselisihan di tubuh organisasi advokat selesai.

Namun, bagi advokat yang sudah diambil sumpahnya sebelum keluarnya surat ini tetap diperbolehkan beracara di pengadilan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ