VIVAnews - Perpecahan organisasi advokat Indonesia yang berlarut-larut membuat Mahkamah Agung mengambil sikap. Induk peradilan tertinggi tersebut mengeluarkan surat yang isinya meminta seluruh Ketua Pengadilan Tinggi di Indonesia tidak mengambil sumpah advokat baru.
"Selama penyelesaian perselisihan di antara mereka (organisasi advokat) belum ada," kata Nurhadi, Kepala Biro Hukum dan Humas MA kepada wartawan di gedung MA Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat, 8 Mei 2009.
Nurhadi mengatakan perpecahan di tubuh organisasi advokat telah menimbulkan ketidakpastian dalam proses beracara di pengadilan. MA meminta kepada seluruh ketua Pengadilan Tinggi agar tidak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam perpecahan tersebut. "Sehingga MA memberikan petunjuk untuk menyikapi perpecahan itu," kata dia.
Namun menurut dia, penentuan sikap MA terkait perpecahan organisai advokat ini tidak berpengaruh pada advokat yang telah diambil sumpahnya. Nurhadi mengatakan advokat yang sudah diambil sumpahnya tidak bisa dihalangi untuk beracara di pengadilan. Mereka, lanjut Nurhadi, tetap bisa beracara di pengadilan. "Terlepas dari organisasi mana dia berasal," kata dia.
Sebelumnya, pada 26 Februari 2009, MA menggelar pertemuan dengan sejumlah lembaga untuk membicarakan penyatuan KAI dan Peradi. Hadir dalam pertemuan itu Kepala Polri, Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Ketua MK Mahfud MD, Wakil Jaksa Agung Mochtar Arifin, dan Menteri Hukum dan Ham Andi Mattalata. Pertemuan digelar di Gedung Mahkamah Agung.
Konflik antara KAI dengan Peradi bermula dari penolakan sejumlah pengacara dengan keberadaan Peradi, salah satunya pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution. Melalui kongres pengacara yang menolak keberadaan Peradi, pada 30-31 Mei 2008, lahir Kongres Advokat Indonesia (KAI). Sejak itu, kedua perhimpunan advokat itu terus berseteru.