Nasional
Hukum Persaingan Usaha

Perjanjian Hak Intelektual Dikecualikan

Dalam kasus Astro, Pengadilan Negeri menyatakan pemilik HKI menyalahgunakan HKI.

Kamis, 7 Mei 2009, 18:28 WIB
Antique, Elly Setyo Rini
Iklan Astro (Website Astro)

VIVAnews - Perjanjian hak kekayaan intelektual (HKI) dikecualikan dalam hukum persaingan usaha seperti termuat dalam UU No.5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pengecualian termuat dalam pasal 50 huruf B dalam UU tersebut," kata Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi di kantornya, Kamis, 7 Mei 2009.

Pada pasal tersebut disebutkan perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek, dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba dikecualikan dari ketentuan UU No.5/1999.

Untuk memperjelas pasal tersebut, KPPU menerbitkan pedoman yang diatur dalam Peraturan Komisi No. 2 tahun 2009.

"Jadi, berdasarkan pedoman tersebut penegak hukum persaingan usaha tidak berpraduga bahwa kepemilikan HKI merupakan bentuk penciptaan kekuatan dalam pasar, tapi meski demikian pemegang HKI hendaknya tidak menyalahgunakannya," ujarnya.

Terkait dengan perjanjian HKI, dalam pedoman tersebut dijelaskan terdapat enam poin kemungkinan kesepakatan terdapat dualisme perlakuan. Pertama, terkait pooling licensing dan cross licensing. Jika suatu usaha berstatus HKI melakukannya untuk mengefisiensikan kegiatan usahanya maka akan dikecualikan dalam hukum persaingan usaha.

Tapi sebaliknya, jika terindikasi melakukan itu untuk mendapatkan penguasaah pasar dominan sehingga menyebabkan pelaku usaha tidak dapat bersaing secara efektif, maka akan kemungkinan diperiksa terkait adanya pelanggaran UU No. 5/1999.

Kedua, terkait tying arrangement. Pelaku usaha akan diperiksa KPPU jika melakukan penggabungan produk yang mengharuskan konsumen membelinya dalam satu kesatuan produk. Istilahnya, terjadi bundling dua atau lebih produk menjadi satu kesatuan produk.

Junaidi mencontohkan, kasus Microsoft dengan IBM yang menjual produk mereka dalam satu paket. "Pada prinsipnya, bundling tidak selalu salah. Masalahnya dalam kasus Microsoft dan IBM, mereka masing-masing menguasai pasar sebanyak 80 persen dan 60 persen, sehingga mengarah ke monopoli," ujarnya.

Sementara itu, bundling seluler dengan provider yang marak terjadi di Indonesia dinilai Junaidi perlu dicermati secara luas. "Bisa jadi mereka lakukan itu untuk mengefisienkan biaya transaksi. Hal itu dikecualikan jika konsumen punya hak untuk memilih bundling atau tidak bundling," katanya.

Ketiga, terkait pembatasan bahan baku. KPPU akan memeriksa kemungkinan pelanggaran undang-undang jika menggunakan bahan baku dari satu sumber yang ditentukan pemegang HKI secara eksklusif yang menghambat suplier lain berkualitas sama. Sebaliknya, jika pembatasan bahan baku sebatas untuk menjaga kualitas bahan baku dan standar HKI, akan dikecualikan.

Keempat, terkait pembatasan produksi dan penjualan. Sama halnya dengan pembatasan bahan baku, jika pemegang HKI menghambat penggunaan teknologi di luar konteks ingin menjaga kerahasiaan dan mencegah penggunaan teknologi secara tidak sah, maka akan diperiksa kemungkinan pelanggaran.

Kelima, terkait pembatasan penjualan dan harga jual kembali. Dan keenam, terkait lisensi kembali (grant back). Jika pelaku usaha terbukti melakukan lisensi kembali, maka bersiap untuk diperiksa KPPU terkait pelanggaran UU No. 5/1999.

"Harusnya tidak ada grant back, sekali jual ya jual, tidak bisa dialihkan atau dibeli kembali," ujarnya.

Seperti halnya dalam kasus Astro, dalam putusan Pengadilan Negeri menyatakan pemilik HKI melakukan penyalahgunaan HKI. "Kasus Astro, penggunaan HKI tidak benar, ada eksploitasi oleh pemilik merek Astro meski sudah ada perjanjian di dalamnya," katanya.

Menurutnya, perjanjian berlaku seperti undang-undang untuk kedua belah pihak, tapi perjanjian tidak boleh mengecualikan undang-undang yang berlaku. "Perjanjian itu hanya perdata, tapi undang-undang itu pidana," katanya.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ