Nasional

Bea Cukai Riau Sita Barang Impor Rp 2 Miliar

Mereka diketahui masuk tanpa melalui jalur pelanbuhan resmi.

Rabu, 6 Mei 2009, 17:35 WIB
Amril Amarullah
  (VIVAnews/Maryadie)

VIVAnews - Kantor Bea Cukai Wilayah Riau dan Sumatra Barat menyita barang impor senilai Rp 2 miliar asal Malaysia karena masuk tidak melalui pelabuhan resmi.

Seperti yang dikatakan Kepala Kantor Beacukai Wilayah Riau dan Sumatra Barat, Joko Sutoyo Riyadi, di Pekanbaru, Rabu 6 Mei 2009.

Joko menjelaskan, pihaknya menahan dua kapal layar motor yang bermuatan barang impor karena masuk melalui pelabuhan Dumai.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor:56/M.DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor produk tertentu yang menyatakan barang-barang berupa pakaian jadi, alas kaki, elektronik, dan mainan anak-anak hanya dapat diimpor melalui lima pelabuhan besar.

Lima pelabuhan besar tersebut adalah Belawan (Sumatra Utara), Tanjung Pinang (Kepulauan Riau), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Jawa Tengah), dan Tanjung Perak (Jawa Timur).

"Barang impor tersebut harus disita karena masuk di pelabuhan Dumai, bukan di lima pelabuhan resmi yang sudah ditentukan," katanya.

Kedua kapal mengangkut barang impor berupa 160 unit Rice Cooker, 100 unit Microwave, 311 Paket kain scraf, 4 gulungan besar bahan pakaian, dan 305 karton mainan anak-anak itu dari Pelabuhan Port Klang Malaysia.

Dua perusahaan CV AA dan PT SPP memang mencantumkan barang-barang tersebut di dalam dokumen manifes pengangkutan barang namun tetap dilakukan penyitaan karena masuk tidak sesuai dengan permendag.

"Hingga kini belum ditentukan apakah barang tersebut akan dimusnahkan, di reekspor atau disita menjadi milik negara," kata Joko. (tvone)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ