VIVAnews - Memasuki sepuluh tahun kemerdekaan pers nasional masih menyisakan sejumlah persoalan. Bahkan, tahun 2008 disebut-sebut sebagai tahun yang paling mengancam pers (the most deterring year).
"Tekanan terhadap kebebasan pers makin meningkat," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara dalam diskusi 'Refleksi Sepuluh Tahun Kemerdekaan Pers' di Jakarta Media Center Jakarta, Selasa 5 Mei 2009.
Menurut dia, hal itu bisa dilihat dalam pelaksanaannya sejumlah pers dan wartawan diancam pidana penjara. Padahal, dalam Undang-Undang Pers telah memberi amanat untuk memberikan fungsi kontrol sosial dan melakukan fungsi pengawasan.
Contohnya, kasus yang menimpa Rakyat Merdeka, Oposisi, dan Radar Jogja dalam era reformasi justru masih ada. "Kecenderungan pemerintah dan DPR untuk mengkriminalisasikan pers semakin meningkat," jelasnya.
Disamping itu, peringkat kemerdekaan pers Indonesia semakin memburuk. Padahal, awal tahun 2001, pers Indonesia menempati posisi terbebas di Asia dibandingkan dengan tahun 2008 yang menempati peringkat 111 dari 173 negara.
Persoalan pers di Indonesia tidak pada sistemnya saja. Namun disisi lain, wartawan yang tidak memenuhi standar profesional juga telah mempengaruhi produk jurnalistik."Yang akhirnya tidak menghasilkan produk pers yang tidak dibutuhkan khalayak," kata dia.
Untuk memperkuat kemerdekaan pers, diperlukan solusi jangka pendek dan jangka panjang. Caranya, diperlukan payung hukum berstatus constitutional right.
Namun, jika di Indonesia pers masih menggunakan dan diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan Undang-Undang (UU), maka kemerdekaan pers akan selalu terancam."Padahal konstitusi mencantumkan tidak boleh ada ketentuan dan perundang-undangan yang membatasi kemerdekaan pers," tegas dia.