VIVAnews - Keluarga korban pembunuhan, Direktur Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, angkat bicara pasca penetapan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar sebagai tersangka.
Adik korban, Andi Syamsudin mengatakan kepergian Nasrudin secara mendadak dan tragis tak hanya menimbulkan kesedihan mendalam bagi keluarga. "Dari pemakaman sampai 40 hari yang terjadi adalah kesulitan ekonomi bagi keluarga kami," kata dia kepada wartawan di sebuah restoran di Jakarta, Selasa 5 Mei 2009.
Keluarga, tambah Andi Syamsudin, berharap ada ganjaran bagi para tersangka pelaku pembunuhan Nasrudin. "Antasari Cs harus dihukum mati, masukan antasari Cs ke liang lahat, tidak ada kata lain," kata dia dengan nada tinggi.
Dalam keterangan persnya, Andi Syamsudin didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Jeffry Lumempouw, Etza Imelda, Jonner Sipangkar, Juffry Maykel, Bonyamin Saiman, Alfonsus Andrew. Bambang Irianto, dan Imam Musuch.
Antasari Azhar ditahan setelah lebih enam jam menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Antasari diduga sebagai otak pembunuhan Nasrudin. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP, ancaman hukuman mati menanti Antasari.
Pembunuhan Nasrudin diduga melibatkan banyak pelaku, salah satunya politisi sekaligus pengusaha Sigid Haryo Wibisono. Sigid diduga penyandang dana pembunuhan.
Nasrudin ditembak usai bermain golf di Padang Golf Modernland, Cikokol, Tangerang, sekitar pukul 14.00 WIB. Sabtu 14 Maret 2009. Ia ditembak di dekat mal Metropolis Town Square.
Mobil Avanza berpenumpang enam orang ditugasi menghalang-halangi laju mobil BMW silver yang dinaiki Nasrudin. Lalu, tiba-tiba dipepet dua pria mengendarai sepeda motor. Salah seorang pengendara langsung memuntahkan dua peluru ke arah kepala Nasrudin yang duduk di kursi belakang.
Seketika, sopir korban langsung membawanya ke Rumah Sakit Mayapada Tangerang. Kondisi Nasrudin dinyatakan kritis. Rumah sakit itu pun tak mampu menanganinya dan merujuknya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto. Nasrudin meninggal 22 jam kemudian.