Nasional
Pungutan Hakim

Komisi Yudisial Surati Mahkamah Agung

"Kami sudah sampaikan surat ke MA mengenai banyaknya keluhan hakim-hakim itu."

Rabu, 22 April 2009, 11:59 WIB
Arry Anggadha
Gedung Mahkamah Agung (VivaNews/ Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Komisi Yudisial menyurati Mahkamah Agung terkait adanya pungutan kepada hakim untuk penyelenggaraan turnamen tenis. Pungutan itu dinilai sangat memberatkan hakim-hakim, terutama hakim di daerah.

"Kami sudah sampaikan surat ke MA mengenai banyaknya keluhan hakim-hakim itu yang isinya untuk mengingatkan saja," kata Ketua Komisi Yudisial, Busyro Muqoddas, saat dihubungi VIVAnews di Jakarta, Rabu 22 April 2009. "Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari MA."

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah hakim mengeluhkan adanya permintaan sumbangan untuk mendukung turnamen tenis yang digelar Persatuan Tenis Warga Pengadilan. Tiap hakim dimintai sumbangan Rp 1 juta, dan pengadilan tempat mereka bekerja juga diharuskan membayar Rp 30 juta. Uang itu harus ditanggung mereka, padahal tiap bulannya mereka juga harus membayar iuran PTWP sebesar Rp 10-25 ribu.

Menurut Busyro, hakim boleh saja berolahraga. Tapi tidak perlu olahraga yang mahal. "Masih banyak olah raga yang murah," ujarnya. "Lagipula ini memberatkan hakim yang gajinya kecil."

Meski demikian, Komisi Yudisial akan meneliti lebih lanjut mengenai pungutan tersebut. Apakah pungutan itu bersifat resmi atau tidak. "Sampai sekarang kami masih mencari informasi apakah ada peraturan yang mengharuskan hakim membayar iuran itu," ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah membantah mengenai pungutan tersebut. Menurut juru bicara MA, Hatta Ali, pungutan yang dikeluhkan hakim itu adalah iuran organisasi. Jumlahnya pun berkisar Rp 10-25 ribu dan iuran bersifat tidak wajib.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ