Nasional

Pemerintah Keluarkan SKB Upah Minimum

SKB ini memungkinkan penentuan upah minimum berdasarkan kesepakatan bipartid.

Jum'at, 24 Oktober 2008, 14:30 WIB
Hadi Suprapto, Elly Setyo Rini
Buruh pabrik tekstil (Daylife)

VIVAnews - Menteri Perindustrian Fahmi Idris telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP). SKB ini sebagai pembaruan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam SKB yang ditandatangani Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparni ini, memungkinkan penentuan upah minimum berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan serikat pekerja.

"Saya sudah tandatangan, tinggal Pak Erman yang belum menandatangani SKB itu, mungkin nanti sore," ujar Fahmi, di kantornya, Jakarta, Jumat 24 Oktober 2008.

Dia mengatakan, penentuan upah melalui bipartid (antara pengusaha dengan serikat pekerja) ini, diharapkan menjadi solusi keberatan industri dalam membayar tenaga kerja. "Sehingga, kami harap dengan kondisi seperti ini tidak ada lagi pemutusan hubungan kerja," kata Fahmi.

Akibat krisis keuangan Amerika Serikat, beberapa perusahaan telah merasa kesahan dalam mengembangkan usahanya. Bahkan di sektor tekstil, industri ini telah melakukan pemutusan hubungan kerja hingga 3.000 karyawan. Ini dilakukan agar perusahan bisa bertahan dari imbas krisis AS.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating